JAKARTA, DetikPlus - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengundang sejumlah kementerian terkait upaya pencegahan tindak
pidana korupsi di bidang pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan
alokasi anggaran. Pada Selasa (5/3/2013) siang ini, Inspektur Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar dan
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, mendatangi Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta untuk rapat bersama.
“Ini undangan rapat mengenai program pendidikan dan anggaran pendidikan, baik di Kemenag maupun di Kemendikbud, dan juga Kemenkeu juga diundang,” kata Jasin.
Lebih jauh dia mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK agar alokasi dana pendidikan dibelanjakan sesai dengan aturan perundang-undangan. Jasin yang pernah menjadi wakil ketua KPK itu mengungkapkan, Kemenag pun kebagian alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat.
“Di Kemenag kan banyak pendidikan, madrasah, perguruan tinggi negeri Islam, IAIN, UIN, STAIN, madrasah, itu ada ribuan jumlahnya, lebih dari 5000,” ungkapnya. Dalam rapat dengan KPK ini, lanjutnya, Kementerian yang diundang akan mendengarkan saran dan masukan KPK agar ke depannya alokasi anggaran pendidikan ini tidak menyimpang.
Hal senada disampaikan Haryono. Saat memasuki Gedung KPK, Haryono yang juga mantan pimpinan KPK ini mengungkapkan, masih ada masalah anggaran di Kemendikbud. “Anggaran sekitar Rp 30 triliun dan sekitar Rp 10 triliun masih mengendap. Itu baru tunjangan guru, tunjangan itu kan baru Rp 40 triliun,” kata Haryono.
Program pencegahan ini sejalan dengan program penindakan KPK. Kini, KPK sudah menyidik kasus yang berkaitan dengan permainan anggaran di Kemendikbud dan Kemenag. Kasus permainan anggaran program pendidikan tinggi Kemenbud, telah menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh ke persidangan. Sementara yang berkaitan dengan anggaran pendidikan di Kemenag, KPK telah menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetyo serta pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari.
“Ini undangan rapat mengenai program pendidikan dan anggaran pendidikan, baik di Kemenag maupun di Kemendikbud, dan juga Kemenkeu juga diundang,” kata Jasin.
Lebih jauh dia mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK agar alokasi dana pendidikan dibelanjakan sesai dengan aturan perundang-undangan. Jasin yang pernah menjadi wakil ketua KPK itu mengungkapkan, Kemenag pun kebagian alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat.
“Di Kemenag kan banyak pendidikan, madrasah, perguruan tinggi negeri Islam, IAIN, UIN, STAIN, madrasah, itu ada ribuan jumlahnya, lebih dari 5000,” ungkapnya. Dalam rapat dengan KPK ini, lanjutnya, Kementerian yang diundang akan mendengarkan saran dan masukan KPK agar ke depannya alokasi anggaran pendidikan ini tidak menyimpang.
Hal senada disampaikan Haryono. Saat memasuki Gedung KPK, Haryono yang juga mantan pimpinan KPK ini mengungkapkan, masih ada masalah anggaran di Kemendikbud. “Anggaran sekitar Rp 30 triliun dan sekitar Rp 10 triliun masih mengendap. Itu baru tunjangan guru, tunjangan itu kan baru Rp 40 triliun,” kata Haryono.
Program pencegahan ini sejalan dengan program penindakan KPK. Kini, KPK sudah menyidik kasus yang berkaitan dengan permainan anggaran di Kemendikbud dan Kemenag. Kasus permainan anggaran program pendidikan tinggi Kemenbud, telah menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh ke persidangan. Sementara yang berkaitan dengan anggaran pendidikan di Kemenag, KPK telah menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetyo serta pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari.
Editor :
Caroline Damanik