Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam rapat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan nanti. Izin untuk keluar dari Lembaga Permasyarakatan Tangerang sudah diterima.
"Beliau akan hadir. Belum ada perubahan rencana," kata Maqdir melalui pesan singkat.
Timwas Century memanggil Antasari setelah mengeluarkan pernyataan baru kepada salah satu media televisi mengenai Bank Century. Awalnya, pemberitaan itu menyebut Antasari mengaku bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memimpin rapat membahas dana talangan atau bailout Century pada Oktober 2008.
Pernyataan itu lalu diralat oleh Maqdir. Menurut dia, rapat tersebut tidak khusus membahas bailout Bank Century, tetapi soal upaya pemerintah dalam menghadapi krisis global. Pernyataan Antasari itu juga sudah dibantah Presiden.
Menurut Maqdir, setelah rapat di Istana itu, Antasari bertemu dengan Boediono di Gedung KPK. Ketika itu, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. Selain membicarakan kemungkinan kerja sama pencegahan korupsi antara KPK dan Bank Indonesia (BI), kata Maqdir, Boediono juga menjelaskan rencana BI memberikan bailout Bank Indovert, anak perusahaan BI di Belanda.
"Beliau (Antasari) agak kurang sepaham dan meminta rencana bailout dibatalkan karena kesulitan Bank Indover itu tidak baru, sejak tahun 1998 sudah tidak sehat," kata Maqdir.
Adapun JK pernah memberikan keterangan di Pansus Hak Angket Bank Century DPR. Ketika itu, JK menyebut pembengkakan dana penyelamatan Bank Century tidak dilaporkan kepadanya, yang saat itu bertindak sebagai ad interim Presiden yang tengah melawat ke luar negeri.
Pengucuran dana penyelamatan Bank Century dilakukan dalam beberapa tahap. Rapat pada tanggal 21 November 2008 memutuskan penyelamatan dilakukan dengan penggelontoran Rp 632 miliar. Akan tetapi, saat eksekusi pada 23 November 2008, dana yang dikucurkan membengkak hingga lebih dari Rp 2 triliun dan terus berlanjut mencapai Rp 6,7 triliun sampai pada Juli 2009.