Headlines News :
Home » » 48 Perusahaan di Tangerang Ajukan Penangguhan UMK

48 Perusahaan di Tangerang Ajukan Penangguhan UMK

Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Chaneltujuh)
TANGERANG - Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang sudah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2013 yang sudah disetujui Gubernur Banten. Sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Perusahaan langsung mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke pihak Disnaker Provinsi," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, di Tangerang, Selasa (5/2/2013).

Meski demikian, Abduh mengaku berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang membandel tidak membayar buruh sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

"Akan kita periksa dulu, baru kita panggil, karena bila perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," jelas dia.

Sementara itu, Komite Aksi Buruh Tangerang Sunarno mengatakan untuk di Kota Tangerang sendiri perusahaan yang sudah melakukan penangguhan upah dan telah disetujui oleh Gubernur Banten sebanyak 48 perusahaan dari 2.400 perusahaan yang beroperasi.

"Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan kenaikan UMK yang sudah ditentukan sebesar Rp2,203 juta per bulan. Karena perusahaan yang mampu pun akan ikut melakukan penangguhan apabila kita berdiam diri," tuturnya. (mrt)
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Copyright © 2011. detikplus - All Rights Reserved
Modified like Detik.com by Detikplus Network™
Entertainment Blogs