Ilustrasi. (Foto: chaneltujuh)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kepastian soal penangguhan upah buruh di Ibu Kota.
Staf khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengatakan, Jakarta merupakan pemegang rekor terbanyak untuk pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Sebanyak 492 perusahaan mengajukan permohonan, telah disetujui melalui SK Kepala Dinas sebanyak 43 dan ditolak 20 perusahaan.
Pengajuan penangguhan datang dari sektor padat karya garmen dan alas kaki, baik PMA, swasta nasional maupun joint venture. Sementara itu, ada 15 perusahaan garmen yang telah lengkap berkasnya, termasuk mengantongi persetujuan dari para pekerja di tingkat perusahaan, tapi belum mendapat SK Gubernur untuk penangguhan.
Perusahaan tersebut umumnya berlokasi di Kawasan Berikat, sektornya padat karya garmen, dengan jumlah pekerja berkisar antara 1.200-5.000 orang. Sesuai aturan di DKI, di atas 1.000 orang maka SK harus dikeluarkan gubernur.
"Sehingga ini merupakan wewenang mutlak Gubernur Jokowi, bukan Kepala Dinas lagi. Kami meminta pak Jokowi untuk memberi kepastian penangguhan upah ini," jelas Dita, melalui keterangan persnya, Selasa (12/1/2013).
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri tentang Penangguhan 231/2003, dalam masa tunggu buruh/pekerja hanya dibayar sebesar upah lama. Maka, saat ini, hampir 30.000 pekerja di Kawasan Berikat Nusantara tempat ke-15 perusahaan tersebut berlokasi hanya menerima upah sebesar Rp1.529.000, terhitung sejak Januari.
"Janganlah kita berlama-lama menggantung nasib orang. Apakah Pak Jokowi tidak kasihan melihat mereka hanya dibayar dengan upah lama, Rp1,5 juta itu? Juga para pengusahanya, jadi kesulitan menyusun rencana," tuturnya.
"Semuanya serba tidak pasti, serba menggantung, membuat gelisah. Yang paling dirugikan ya lagi-lagi pekerjanya. Semestinya mereka bisa segera membawa pulang upah sesuai angka KHL DKI, yaitu Rp1.978.789, angka yang disarankan untuk penangguhan," sambungnya.
Kemenakertrans, lanjut Dita, juga minta agar pimpinan serikat pekerja di level provinsi dan nasional menghormati keputusan para pengurus serikat dan pekerja di level perusahaan untuk menyepakati penangguhan upah.
Dita menambahkan, pihaknya pun sangat mengapresiasi para gubernur dan kepala dinas yang telah bekerja keras untuk memverifikasi dokumen permohonan.
"Ini bukan pekerjaan mudah, di tengah berbagai tekanan. Kami hargai kinerja para Kadis dan Gubernur yang telah banting tulang mengurus soal ini. Namun, lebih cepat lebih baik, kan?" simpulnya.
(ade)
Staf khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengatakan, Jakarta merupakan pemegang rekor terbanyak untuk pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Sebanyak 492 perusahaan mengajukan permohonan, telah disetujui melalui SK Kepala Dinas sebanyak 43 dan ditolak 20 perusahaan.
Pengajuan penangguhan datang dari sektor padat karya garmen dan alas kaki, baik PMA, swasta nasional maupun joint venture. Sementara itu, ada 15 perusahaan garmen yang telah lengkap berkasnya, termasuk mengantongi persetujuan dari para pekerja di tingkat perusahaan, tapi belum mendapat SK Gubernur untuk penangguhan.
Perusahaan tersebut umumnya berlokasi di Kawasan Berikat, sektornya padat karya garmen, dengan jumlah pekerja berkisar antara 1.200-5.000 orang. Sesuai aturan di DKI, di atas 1.000 orang maka SK harus dikeluarkan gubernur.
"Sehingga ini merupakan wewenang mutlak Gubernur Jokowi, bukan Kepala Dinas lagi. Kami meminta pak Jokowi untuk memberi kepastian penangguhan upah ini," jelas Dita, melalui keterangan persnya, Selasa (12/1/2013).
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri tentang Penangguhan 231/2003, dalam masa tunggu buruh/pekerja hanya dibayar sebesar upah lama. Maka, saat ini, hampir 30.000 pekerja di Kawasan Berikat Nusantara tempat ke-15 perusahaan tersebut berlokasi hanya menerima upah sebesar Rp1.529.000, terhitung sejak Januari.
"Janganlah kita berlama-lama menggantung nasib orang. Apakah Pak Jokowi tidak kasihan melihat mereka hanya dibayar dengan upah lama, Rp1,5 juta itu? Juga para pengusahanya, jadi kesulitan menyusun rencana," tuturnya.
"Semuanya serba tidak pasti, serba menggantung, membuat gelisah. Yang paling dirugikan ya lagi-lagi pekerjanya. Semestinya mereka bisa segera membawa pulang upah sesuai angka KHL DKI, yaitu Rp1.978.789, angka yang disarankan untuk penangguhan," sambungnya.
Kemenakertrans, lanjut Dita, juga minta agar pimpinan serikat pekerja di level provinsi dan nasional menghormati keputusan para pengurus serikat dan pekerja di level perusahaan untuk menyepakati penangguhan upah.
Dita menambahkan, pihaknya pun sangat mengapresiasi para gubernur dan kepala dinas yang telah bekerja keras untuk memverifikasi dokumen permohonan.
"Ini bukan pekerjaan mudah, di tengah berbagai tekanan. Kami hargai kinerja para Kadis dan Gubernur yang telah banting tulang mengurus soal ini. Namun, lebih cepat lebih baik, kan?" simpulnya.
(ade)