Anas Urbaningrumg (Foto: Koran SI)
“KPK menetapkan tersangka atas nama AU, mantan anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Dia menjelaskan, AU yang disebut sebut sebagai Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan surat perintah pada hari ini, 22 Februari,” tegasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan,” tuturnya.
(C7)