JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan, sebanyak 489 perusahaan telah disetujui penangguhan pelaksanaan UMP 2013 oleh masing-masing gubernur. Sebanyak 120 perusahaan ditolak, dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.
Dari 340 perusahaan yang masih dalam proses itu terdiri dari 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, sembilan melewati batas waktu dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.
“Sayangnya kebanyakan perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur, hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lainnya. Hal ini menyebabkan pengajuannya belum bisa diproses lebih lanjut oleh para gubernur,” kata Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R Irianto Simbolon di Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Data Kementerian TenagaKerja dan Transmigrasi, tercatat sebanyak 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Lokasinya tersebar di tujuh provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat.
Irianto mengatakan untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para gubernur dan kepala dinas tenaga kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.
Mengenai lamanya waktu penangguhan dan variasi besaran upah yang dibayarkan selama penangguhan , Irianto mengatakan, jangka waktunya bervariasi, antara rentang enam, delapan ataupun 12 bulan. Demikian juga dengan variasi besaran upah yang dibayarkan.
“Misalnya di DKI, dari UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta dan UMP 2012 sebesar Rp1,5 juta ada beberapa perusahaan yang membayarkan 1,9 juta yang dengan patokan angka KHL,” paparnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)
Dari 340 perusahaan yang masih dalam proses itu terdiri dari 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, sembilan melewati batas waktu dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.
“Sayangnya kebanyakan perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur, hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lainnya. Hal ini menyebabkan pengajuannya belum bisa diproses lebih lanjut oleh para gubernur,” kata Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R Irianto Simbolon di Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Data Kementerian TenagaKerja dan Transmigrasi, tercatat sebanyak 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Lokasinya tersebar di tujuh provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat.
Irianto mengatakan untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para gubernur dan kepala dinas tenaga kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.
Mengenai lamanya waktu penangguhan dan variasi besaran upah yang dibayarkan selama penangguhan , Irianto mengatakan, jangka waktunya bervariasi, antara rentang enam, delapan ataupun 12 bulan. Demikian juga dengan variasi besaran upah yang dibayarkan.
“Misalnya di DKI, dari UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta dan UMP 2012 sebesar Rp1,5 juta ada beberapa perusahaan yang membayarkan 1,9 juta yang dengan patokan angka KHL,” paparnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)