Detikplus , Jakarta:
Komisi Yudisial, menurut ketuanya, Suparman Marzuki, akan mengusut
indikasi keterlibatan hakim agung dalam dugaan penyuapan oleh pengacara Mario Carlio Bernardo
terhadap Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah
Agung. "Kalau benar ada keterlibatan satu atau lebih anggota majelis
hakim, kami akan masuk,"
Menurut Suparman, Komisi tengah menggelar investigasi internal untuk menelisik dugaan keterlibatan hakim agung. Jika hakim terbukti melanggar kode etik, Suparman berjanji bertindak tegas. Penangkapan Mario dan Djodi, kata Suparman, menjadi modal awal untuk mengungkap keterlibatan mereka.
Tiga hari yang lalu KPK mencokok Djodi di kawasan Monumen Nasional. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djodi. Duit ini ditengarai uang suap dari Mario, pengacara di kantor Hotma Sitompoel. KPK juga menangkap Mario di kantornya. Keduanya sudah menjadi tersangka.
Sumber mengungkapkan, Djodi dan Mario sepakat mengatur agar hakim memenangkan perkara kasasi untuk terdakwa HWO dengan nilai komitmen Rp 200-300 juta. HWO diduga sebagai Hutomo Wijaya Ongowarsito, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Nama Hutomo sampai ke Mahkamah Agung dengan pemohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini masuk pada 9 April 2013 dan didistribusikan 27 Mei 2013. Majelis hakim dalam kasus ini adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama. Belum jelas perkara pidana yang melilit Hutomo. Namun ia diketahui pernah terjerat perkara penipuan tanah. Dalam kasus ini Hutomo divonis penjara 1 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Tommy Sihotang, pengacara Mario, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat suap hakim agung. Duit yang menjadi barang bukti, katanya, sangat janggal. "Tak mungkin suap hakim cuma Rp 78 juta. Rp 20 juta untuk makan siang hakim agung saja masih kurang," ujarnya.
Tommy berkukuh serah-terima duit antara Mario dan Djodi bukan transaksi suap. Pegawai Pendidikan dan Pelatihan, menurut Tommy, tak punya wewenang atau kepentingan dengan sidang. Tommy menduga transaksi ini untuk pemberian tunjangan hari raya. Sedangkan Gayus sudah membantah mengetahui percobaan suap pada kasus Hutomo yang ia tangani.
Dalam kaitan dengan kasus Mario dan Djodi, KPK menggeledah dua lokasi hingga Sabtu dinihari. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penggeledahan berlangsung di dua tempat di Jakarta Pusat, yakni kantor Hotma dan sebuah apartemen di Puri Kemayoran. “Awalnya ada keberatan. Tapi, setelah dokumen ditunjukkan, penggeledahan lancar.”
Menurut Suparman, Komisi tengah menggelar investigasi internal untuk menelisik dugaan keterlibatan hakim agung. Jika hakim terbukti melanggar kode etik, Suparman berjanji bertindak tegas. Penangkapan Mario dan Djodi, kata Suparman, menjadi modal awal untuk mengungkap keterlibatan mereka.
Tiga hari yang lalu KPK mencokok Djodi di kawasan Monumen Nasional. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 78 juta dan Rp 50 juta dari Djodi. Duit ini ditengarai uang suap dari Mario, pengacara di kantor Hotma Sitompoel. KPK juga menangkap Mario di kantornya. Keduanya sudah menjadi tersangka.
Sumber mengungkapkan, Djodi dan Mario sepakat mengatur agar hakim memenangkan perkara kasasi untuk terdakwa HWO dengan nilai komitmen Rp 200-300 juta. HWO diduga sebagai Hutomo Wijaya Ongowarsito, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Nama Hutomo sampai ke Mahkamah Agung dengan pemohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini masuk pada 9 April 2013 dan didistribusikan 27 Mei 2013. Majelis hakim dalam kasus ini adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama. Belum jelas perkara pidana yang melilit Hutomo. Namun ia diketahui pernah terjerat perkara penipuan tanah. Dalam kasus ini Hutomo divonis penjara 1 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Tommy Sihotang, pengacara Mario, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat suap hakim agung. Duit yang menjadi barang bukti, katanya, sangat janggal. "Tak mungkin suap hakim cuma Rp 78 juta. Rp 20 juta untuk makan siang hakim agung saja masih kurang," ujarnya.
Tommy berkukuh serah-terima duit antara Mario dan Djodi bukan transaksi suap. Pegawai Pendidikan dan Pelatihan, menurut Tommy, tak punya wewenang atau kepentingan dengan sidang. Tommy menduga transaksi ini untuk pemberian tunjangan hari raya. Sedangkan Gayus sudah membantah mengetahui percobaan suap pada kasus Hutomo yang ia tangani.
Dalam kaitan dengan kasus Mario dan Djodi, KPK menggeledah dua lokasi hingga Sabtu dinihari. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penggeledahan berlangsung di dua tempat di Jakarta Pusat, yakni kantor Hotma dan sebuah apartemen di Puri Kemayoran. “Awalnya ada keberatan. Tapi, setelah dokumen ditunjukkan, penggeledahan lancar.”